Malaysia legislation
Section 2
of PERINTAH KASTAM (LARANGAN MENGENAI EKSPORT) (PINDAAN) 2024
Seksyen 2
Perintah Kastam (Larangan Mengenai Eksport) 2023 [P.U. (A) 122/2023], yang disebut “Perintah ibu” dalam Perintah ini, dipinda dalam Jadual Kedua—
(a)
berhubung dengan butiran 13, dalam ruang (5), dengan menggantikan perkataan
“Ministry of
International
Trade and
Industry”
dengan perkataan “Ministry of Investment, Trade and Industry”;
(b)
berhubung dengan butiran 14, dalam ruang (5), dengan menggantikan perkataan
“Ministry of
International
Trade and
Industry”
dengan perkataan “Ministry of Investment, Trade and Industry”; dan
(c)
dengan menggantikan butiran 15 dan butir-butir yang berhubungan dengannya dengan butiran dan butir-butir yang berikut:
(1)
Item
No.
(2)
Description of Goods
(3)
Chapter/Heading/
Subheading
(4)
Destination
(5)
Ministry/Department/
Statutory Body Issuing Licence
“15.
All goods
Chapter 1 to