Skip to content

Seksyen 0207

of Perintah Duti Kastam (Barang-Barang Berasal Dari Negeri-Negeri ASEAN) (Tatanama Tarif Berharmonis ASEAN dan Perjanjian Perdagangan Barangan ASEAN) (Pindaan) (No. 2) 2016

P.U. (A)In forceProvision 5 of 5

Seksyen 0207

14.91 00 dan 0207.14.99 00, dalam ruang (5), dengan menggantikan perkataan “Appendix C” dengan perkataan “Appendix B”;

(b)

berhubung dengan subkepala 3401.20.91 00, dalam ruang (3), dengan menggantikan simbol “- -” dengan simbol “- - -”;

(c)

berhubung dengan subkepala 3401.20.99 00, dalam ruang (3), dengan menggantikan simbol “- -” dengan simbol “- - -”;

(d)

berhubung dengan subkepala 7226.99.99 10, dalam ruang (3), dengan menggantikan simbol “- - - -” dengan simbol “- - - - -”; dan

(e)

berhubung dengan subkepala 7226.99.99 90, dengan menggantikan simbol “- - - -” dengan simbol “- - - - -”.

Dibuat 21 April 2016

[SULIT KE.HT(96)669/12-3 Klt.5 Sk.24; Perb. (c)0.273(SJ.12)JLD.7; PN(PU2)338/XXXVIII]

DATO’ SERI AHMAD HUSNI BIN MOHAMAD HANADZLAH

Menteri Kewangan Kedua

[Akan dibentangkan di Dewan Rakyat menurut subseksyen 11(2) Akta Kastam 1967]

P.U. (A) 114 4

CUSTOMS ACT 1967

CUSTOMS DUTIES (GOODS OF ASEAN COUNTRIES ORIGIN) (ASEAN HARMONISED TARIFF

NOMENCLATURE AND ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT) (AMENDMENT)

(NO. 2) ORDER 2016