Malaysia legislation

Section 2

of PERINTAH DUTI KASTAM (BARANG-BARANG BERASAL DARI NEGERI-NEGERI ASEAN) (TATANAMA TARIF BERHARMONIS ASEAN DAN PERJANJIAN PERDAGANGAN BARANGAN ASEAN) (PINDAAN) 2018

Seksyen 2

Perintah Duti Kastam (Barang-Barang Berasal Dari Negeri-Negeri ASEAN)

(Tatanama Tarif Berharmonis ASEAN dan Perjanjian Perdagangan Barangan

ASEAN) 2017 [P.U. (A) 100/2017] dipinda dalam Jadual Kedua —

(a)

dalam Bab 16, dalam Nota Nasional, dengan memasukkan selepas perenggan 2 perenggan yang berikut:

“3.

For the purpose of subheading 1604.20.30 00, the term “Fish ball” includes fish cake.”;

(b)

berhubung dengan subkepala 2009.89.10 10, dalam ruang (3), dengan menggantikan perkataan “- - - Suitable for infants or young children” dengan perkataan “- - - - Suitable for infants or young children”;

(c)

berhubung dengan subkepala 2009.89.10 90, dalam ruang (3), dengan menggantikan perkataan “- - - Other” dengan perkataan “- - - - Other”;

P.U. (A) 224 3

(d)

berhubung dengan subkepala 2403.19, dengan menggantikan subkepala 2403.19.20, 2403.19.20 10 dan 2403.19.20 90 dan butir-butir yang berhubungan dengan subkepala itu dengan butir-butir yang berikut:

Heading

(1)

Subheading

(2)

Description

(3)

Unit of

Quantity

(4)

Rate of

Import Duty by % under

(5)

“2403.19.20 00

-

-

-

Other manufactured tobacco for the manufacture of cigarettes kg

5”;

(e)

berhubung dengan subkepala 2403.99, dengan menggantikan subkepala 2403.99.90 00 dan butir-butir yang berhubungan dengannya dengan butir-butir yang berikut:

Heading

(1)

Subheading

(2)

Description

(3)

Unit of

Quantity

(4)

Rate of

Import Duty by % under

(5)

“2403.99.90

-

-

-

Other:

Section 2 — PERINTAH DUTI KASTAM (BARANG-BARANG BERASAL DARI NEGERI-NEGERI ASEAN) (TATANAMA TARIF BERHARMONIS ASEAN DAN PERJANJIAN PERDAGANGAN BARANGAN ASEAN) (PINDAAN) 2018