Malaysia legislation
Section 2
Seksyen 2
Perintah Duti Kastam (Barang-Barang Berasal Dari Negeri-Negeri ASEAN)
(Tatanama Tarif Berharmonis ASEAN dan Perjanjian Perdagangan Barangan
ASEAN) 2017 [P.U. (A) 100/2017] dipinda dalam Jadual Kedua —
(a)
dalam Bab 16, dalam Nota Nasional, dengan memasukkan selepas perenggan 2 perenggan yang berikut:
“3.
For the purpose of subheading 1604.20.30 00, the term “Fish ball” includes fish cake.”;
(b)
berhubung dengan subkepala 2009.89.10 10, dalam ruang (3), dengan menggantikan perkataan “- - - Suitable for infants or young children” dengan perkataan “- - - - Suitable for infants or young children”;
(c)
berhubung dengan subkepala 2009.89.10 90, dalam ruang (3), dengan menggantikan perkataan “- - - Other” dengan perkataan “- - - - Other”;
P.U. (A) 224 3
(d)
berhubung dengan subkepala 2403.19, dengan menggantikan subkepala 2403.19.20, 2403.19.20 10 dan 2403.19.20 90 dan butir-butir yang berhubungan dengan subkepala itu dengan butir-butir yang berikut:
Heading
(1)
Subheading
(2)
Description
(3)
Unit of
Quantity
(4)
Rate of
Import Duty by % under
(5)
“2403.19.20 00
-
-
-
Other manufactured tobacco for the manufacture of cigarettes kg
5”;
(e)
berhubung dengan subkepala 2403.99, dengan menggantikan subkepala 2403.99.90 00 dan butir-butir yang berhubungan dengannya dengan butir-butir yang berikut:
Heading
(1)
Subheading
(2)
Description
(3)
Unit of
Quantity
(4)
Rate of
Import Duty by % under
(5)
“2403.99.90
-
-
-
Other: